RPL

Rekognisi Pembelajaran Lampau (RPL) adalah penyetaraan akademik atas pengalaman kerja dan pelatihan bersertifikasi, atau pengalaman belajar di masa lampau untuk dapat mengurangi beban studi jika melanjutkan pendidikan formal di Pendidikan Vokasi AKPRIND University. RPL diatur dalam Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Republik Indonesia Nomor 41 Tahun 2021 Tentang Rekognisi Pembelajaran Lampau

Syarat Umum

  • Lulusan SMA/SMK/MA yang sudah punya pengalaman kerja.
  • Lulusan D1, D2, D3 yang ingin lanjut ke jenjang lebih tinggi.
  • Profesional yang ingin meningkatkan gelar akademik.
  • Peserta yang punya sertifikat keahlian, pelatihan, atau kursus resmi.

Tipe RPL

Scroll to Top